Apa itu skala? Skala merupakan perbandingan jarak, bentuk, dan ukuran yang tergambar di peta dengan keadaan sesungguhnya di lapangan. Berarti skala itu gambaran sesungguhnya hanya pada bidang yang lebih kecil. Pada bidang perencanaan terdapat beberapa besaran skala, dari 1 : 10.000 hingga yang 1 : 250.000. besaran skala tersebut dibutuhkan untuk fungsi perencanaan yang berbeda loh.
Banyak Standar-standar nasional Indonesia
mengenai Pemetaan dan menggunakan skala, misalnya pada PP NO 8 TAHUN 2013 dan
juga PP NO 10 Tahun 2000 . Kedua peraturan tersebut membahas mengenai cara
pembuatan peta. Untuk sedikit jelasnya kegunaan dan fungsi besaran skala:
a. 1 : 10.000
Pada skala tersebut biasanya digunakan
untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, yang merupakan bagian dari sebuah
wilayah. Pada skala tersebut ketelitian informasi harus sangat lebih terlihat. Misalnya
kavling dan juga bangunan-bangunan yang ada.
b. 1 : 25.000
Pada skala tersebut biasanya digunakan
untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan. Dalam hal wilayah daerah kota yang
bentangan wilayahnya sempit, dapat digunakan peta wilayah dengan skala 1:25.000.
Pada skala tersebut ketelitian informasi harus sangat lebih terlihat.seperti
kavling, saluran air,danau, sungai, jalan setapak, jalan kereta, dll.
c. 1 : 50.000
Pada skala tersebut biasanya gunanya
sama seperti skala 1 : 10.000 tetapi kawasan perkotaan pada skala ini lebih
dari 2 wilayah kabupaten/kota ataupun profinsi. Pada skala tersebut informasi
yang ada misalnya garis pantai, danau, waduk, bendungan, permukiman, jaringan
transport, nama-nama dan juga batas” administrasi.
d. 1 : 100.000
Pada skala tersebut biasanya digunakan
untuk rencana tata ruang kabupaten/kota ataupun profinsi. Dalam hal wilayah
daerah propinsi yang bentangan wilayahnya sempit dapat digunakan peta wilayah
dengan skala 1:100.000 . informasi yang ada pun hamper serupa dengan skala 1 :
50.000. hanya saja luasan wilayahnya yang berbeda.
e. 1 : 250.000
Pada skala tersebut biasanya digunakan
untuk rencana tata ruang profinsi. Peta wilayah daerah propinsi dengan skala
1:250.000 meliputi unsur-unsur: garis pantai, hidrografi, berupa laut beserta
unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang
digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 35 meter, jaringan transportasi,
berupa jalan tol, jalan arteri, jalan
kolektor, jalan kereta api, jalan lain, bandar udara, pelabuhan, garis kontur,
dan dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 125 meter.
Gambar
1
Perbedaan
(fungsi skala) Peta Rencana Struktur dan Peta Rencana Pola Ruang RTRW
Provinsi/Kabupaten/Kota
Dari gambar dan penjelasan singkat
tersebut dapat kita ketahui bahwa besaran skala sangat berpengaruh terhadap
fungsi peta yang aka dibuatnya, juga terhadap kelengkapan informasi yang
dibutuhkan suatu perencanaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan pemerintah Republik Indonesia. PP NO 10 tahun 2000. Tingkat Ketelitian Peta Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Peraturan pemerintah Republik Indonesia. PP NO 8 tahun 2013. Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.
Safana, Cut. 2010. Pedoman Penataan Ruang. http://bulletin.penataanruang.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar