Minggu, 23 Februari 2014

SKALA PADA PERENCANAAN?


Apa itu skala? Skala merupakan perbandingan jarak, bentuk, dan ukuran yang tergambar di peta dengan keadaan sesungguhnya di lapangan. Berarti skala itu gambaran sesungguhnya hanya pada bidang yang lebih kecil. Pada bidang perencanaan terdapat beberapa besaran skala, dari 1 : 10.000 hingga yang 1 : 250.000. besaran skala tersebut dibutuhkan untuk fungsi perencanaan yang berbeda loh.


Banyak Standar-standar nasional Indonesia mengenai Pemetaan dan menggunakan skala, misalnya pada PP NO 8 TAHUN 2013 dan juga PP NO 10 Tahun 2000 . Kedua peraturan tersebut membahas mengenai cara pembuatan peta. Untuk sedikit jelasnya kegunaan dan fungsi besaran skala:

a.    1 : 10.000
Pada skala tersebut biasanya digunakan untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, yang merupakan bagian dari sebuah wilayah. Pada skala tersebut ketelitian informasi harus sangat lebih terlihat. Misalnya kavling dan juga bangunan-bangunan yang ada.
b.    1 : 25.000
Pada skala tersebut biasanya digunakan untuk rencana tata ruang kawasan perkotaan. Dalam hal wilayah daerah kota yang bentangan wilayahnya sempit, dapat digunakan peta wilayah dengan skala 1:25.000. Pada skala tersebut ketelitian informasi harus sangat lebih terlihat.seperti kavling, saluran air,danau, sungai, jalan setapak, jalan kereta, dll.
c.    1 : 50.000
Pada skala tersebut biasanya gunanya sama seperti skala 1 : 10.000 tetapi kawasan perkotaan pada skala ini lebih dari 2 wilayah kabupaten/kota ataupun profinsi. Pada skala tersebut informasi yang ada misalnya garis pantai, danau, waduk, bendungan, permukiman, jaringan transport, nama-nama dan juga batas” administrasi.
d.    1 : 100.000
Pada skala tersebut biasanya digunakan untuk rencana tata ruang kabupaten/kota ataupun profinsi. Dalam hal wilayah daerah propinsi yang bentangan wilayahnya sempit dapat digunakan peta wilayah dengan skala 1:100.000 . informasi yang ada pun hamper serupa dengan skala 1 : 50.000. hanya saja luasan wilayahnya yang berbeda.
e.    1 : 250.000
Pada skala tersebut biasanya digunakan untuk rencana tata ruang profinsi. Peta wilayah daerah propinsi dengan skala 1:250.000 meliputi unsur-unsur: garis pantai, hidrografi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 35 meter, jaringan transportasi, berupa jalan  tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan kereta api, jalan lain, bandar udara, pelabuhan, garis kontur, dan dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan  125 meter.

Gambar 1
Perbedaan (fungsi skala) Peta Rencana Struktur dan Peta Rencana Pola Ruang RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota

Dari gambar dan penjelasan singkat tersebut dapat kita ketahui bahwa besaran skala sangat berpengaruh terhadap fungsi peta yang aka dibuatnya, juga terhadap kelengkapan informasi yang dibutuhkan suatu perencanaan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
Peraturan pemerintah Republik Indonesia. PP NO 10 tahun 2000. Tingkat Ketelitian Peta   Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Peraturan pemerintah Republik Indonesia. PP NO 8 tahun 2013. Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.
Safana, Cut. 2010. Pedoman Penataan Ruang. http://bulletin.penataanruang.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar